Pengalaman Pertama Menjajal Siaran TV Digital

Siaran TV Digital
Siaran TV Digital

Rencana implementasi siaran TV digital di Indonesia sebenarnya sudah terdengar sejak lama beberapa tahun yang lalu. Namun gaung tersebut baru mulai gencar terdengar di masyarakat di masa pandemi ini sejak tahun 2020 hingga saat ini. Sosialisasi TV digital ini mengusung tagline “Bersih, Jernih, Canggih”, guna mendorong masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang, analog switch-off atau ASO akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah di Indonesia.

Latar Belakang

Komitmen serius dari pemerintah terkait implementasi siaran TV digital ini juga mulai terlihat sejak undang-undang (UU) yang cukup kontroversial yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah mendapatkan pengesahan. Dalam undang-undang tersebut, pada Paragraf 15, Pasal 72, Ayat 8, disebutkan terdapat penambahan pasal yaitu Pasal 60A yang mengatur mengenai migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Untuk dapat menjalankan aturan pada UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah memperbarui peraturan pemerintah (PP) mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yaitu PP Nomor 46 Tahun 2021. Pada peraturan pemerintah tersebut, juga telah mengatur mengenai migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke digital.

Implementasi siaran TV digital di Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara lain. Di Singapura dan Malaysia, migrasi siaran TV digital sudah berlangsung sepenuhnya sejak tahun 2019 lalu. Adapun di Thailand dan Vietnam sudah lebih dahulu menyelesaikan proses migrasi siaran TV digital pada tahun 2020 lalu. Sementara di negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, proses migrasi ke siaran digital telah berlangsung di tahun 2011 dan 2012 silam.

Berikut di bawah ini adalah dokumentasi proses migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital di Jepang pada tahun 2011 lalu.

Migrasi siaran TV analog ke digital di Jepang pada tahun 2011 – Part 1 (YouTube: monokoto)
Migrasi siaran TV analog ke digital di Jepang pada bulan Juli 2011 – Part 2 (YouTube: monokoto)

Pemicu untuk Menjajal Siaran TV Digital

Pada bulan Oktober yang lalu, akhirnya saya berkesempatan untuk menjajal siaran TV digital ini. Hal ini bukannya tanpa alasan. Saya menggunakan salah satu provider TV kabel berlangganan untuk menyaksikan acara TV. Namun, di bulan September lalu, saya sudah tidak dapat menyaksikan kembali tayangan balapan MotoGP di salah satu TV swasta. Akhirnya saya memutuskan untuk menonton melalui channel Fox Sports.

Namun pada Oktober yang lalu, semua channel dalam naungan grup Disney termasuk Fox Sports berhenti tayang di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Akhirnya saya memutuskan untuk mengganti antena TV sebelah agar bisa menyaksikan acara TV tanpa harus terkena acak siaran. Pada saat itu saya belum tahu secara pasti apakah ada pengacakan siaran pada kanal TV digital. Tapi tidak ada salahnya juga karena di tahun 2020 yang lalu, saya sudah terlanjur membeli set top box (STB) di salah satu marketplace.

Perangkat yang Diperlukan

Untuk dapat menyaksikan siaran TV digital di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu Anda cermati. Anda memerlukan televisi dan antena yang telah mendukung dan dapat menangkap siaran digital serta set top box (STB) atau dekoder.

1. TV dan Set Top Box (STB)/Dekoder

Ada baiknya Anda perlu memastikan kembali apakah pada TV yang biasa Anda pakai sudah ada komponen STB atau belum. Karena TV yang ada di pasaran saat ini ada yang sudah terdapat komponen set top box didalamnya. Atau dengan kata lain jika Anda membeli TV tersebut, secara tidak langsung Anda juga telah membeli set top box yang ada pada TV tersebut. Sehingga Anda tidak perlu lagi untuk membeli set top box secara terpisah dari TV tersebut. Hanya saja TV yang sudah tertanam komponen STB biasanya memiliki harga yang lebih mahal. Namun, Anda perlu memastikan bahwa set top box tersebut sudah mendukung siaran digital berstandar DVB-T2. Karena standar siaran TV digital di beberapa negara lain berbeda-beda. Ada yang berstandar DVB-T2, ATSC, ISDB, dan lain-lain. Sementara standar siaran TV digital yang berlaku di Indonesia adalah DVB-T2.

Akan tetapi jika TV yang digunakan belum terdapat komponen set top box didalamnya, berarti Anda wajib memiliki set top box secara terpisah. Set top box ini penting karena berfungsi untuk dapat melakukan pencarian atau scanning serta menerima siaran TV digital di wilayah Anda. STB juga berguna untuk mengkonversi tangkapan siaran digital dari antena ke TV yang Anda gunakan.

Terkait set top box, ada beberapa merk produk yang tersedia di toko elektronik atau toko online. Ada Venus, Matrix, Akari, Evinix dan lain-lain. Adapun saya memilih set top box merk Akari karena memiliki fitur Early Warning System (EWS) yang berguna apabila terjadi bencana seperti gempa bumi. Akan tetapi fitur EWS ini tidak terdapat di set top box merk lain. Harganya sekitar Rp 290.000, sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan merk yang lain. FYI, ini bukan endorse ya.

2. Antena

Soal antena, jujur saja memilih antena yang dapat menangkap siaran TV digital ini agak tricky. Pertama-tama, saya sudah mencoba mencari antena TV digital yang benar-benar bisa menangkap siaran TV digital di marketplace. Namun hasilnya belum cukup meyakinkan. Terkadang ada beberapa produk antena yang mencantumkan embel-embel digital namun tidak sepenuhnya bisa menangkap siaran TV digital. Mengenai hal tersebut bisa Anda lihat di bagian ulasan dari setiap produk. Ada beberapa yang masih mengeluhkan siarannya masih berbintik atau semut.

Sebelumnya saya pernah mencoba untuk melakukan scanning atau pencarian siaran TV digital dengan menggunakan antena yang lama. Namun hasilnya nihil, tidak ada siaran TV digital yang ter-capture oleh antena tersebut. Maka dari itu, saya harus melakukan penggantian antena TV dengan antena baru yang bisa menangkap sinyal digital.

Alhasil saya memutuskan untuk menggunakan jasa teknisi pemasangan dan servis antena yang ada di daerah Depok. Teknisi tersebut menawarkan dua jenis antena yaitu antena PF model HD-12 dan HD-19. Antena PF model HD-12 memiliki ukuran yang lebih kecil dan tangkapan sinyalnya tidak sekuat antena PF HD-19. Antena PF model HD-19 memiliki ukuran yang lebih besar dan tangkapan sinyal yang lebih baik sehingga harganya lebih mahal.

Waktu itu, untuk pemasangan antena membutuhkan total biaya yang lumayan besar yaitu sekitar Rp 500.000. Itu sudah paket lengkap mulai dari antena, penggantian kabel untuk antena hingga biaya jasa pemasangannya.

3. Kabel HDMI (Opsional)

Kurang lengkap rasanya jika ingin menyaksikan siaran TV digital namun tidak merasakan kualitas dan ketajaman dari siaran TV digital tersebut. Karena tanpa kabel HDMI siaran TV digital yang akan terlihat kurang tajam. Lebih lanjut, kabel HDMI sebenarnya merupakan pengganti kabel video-audio (kabel tiga warna) yang menghubungkan antara STB dengan TV. Saat ini kabel HDMI ini sudah tersedia banyak baik di toko elektronik ataupun marketplace online.

List Channel Siaran TV Digital

Setelah melakukan instalasi dan pemasangan perangkat yang dibutuhkan, langkah selanjutnya yaitu melakukan scanning atau pencarian saluran TV digital. Hasil dari scanning ini bisa berbeda-beda, tergantung dari lokasi, faktor geografis, lingkungan, jarak lokasi dengan pemancar dan faktor lainnya. Terkadang di suatu wilayah bisa menangkap channel TV tertentu, namun tidak di wilayah yang lain. Hal ini disebabkan karena masih belum meratanya jaringan siaran TV digital di beberapa daerah, khususnya di daerah pedesaan atau di luar kota besar.

Berdasarkan hasil scanning yang telah saya lakukan, terdapat sebanyak 50 kanal atau channel yang telah mengudara di saluran TV digital. Ini hasil dari pencarian siaran TV digital di Depok, Jawa Barat. Di wilayah lain hasilnya mungkin bisa berbeda-beda. Dari 50 kanal tersebut, ada yang tayangannya sudah berkualitas HD (high definition) dan ada yang belum atau masih menggunakan standar SDTV.

Berikut adalah channel atau kanal siaran TV digital yang diperoleh:

Tabel: Hasil Pencarian Saluran TV Digital di area Depok beserta Kualitas Siaran dan Aspek Rasionya per November 2021

No.Nama TV/Channel*HD/Non-HD**Aspek Rasio
1.TVRI Nasional HDHD16:9
2.TVRI DKI (TVRI Kanal 2)Non-HD16:9
3.TVRI Kanal 3/TVRI WorldNon-HD16:9
4.TVRI Sport HDHD16:9
5.DAAI TVNon-HD4:3
6.NETHD16:9
7.tv MU (Muhammadiyah)Non-HD4:3
8.NTV/Nusantara TVHD16:9
9.Tempo TVHD16:9
10.Elshinta TVNon-HD16:9
11.Inspira TVNon-HD4:3
12.Badar TVNon-HD4:3
13.Trans TV HDHD16:9
14.Trans 7 HDHD16:9
15.Metro TV HDHD16:9
16.SCTV HDHD16:9
17.Indosiar HDHD16:9
18.ANTVNon-HD4:3
19.TV OneNon-HD4:3
20.RCTI HDHD16:9
21.MNC TV HDHD16:9
22.GTV HDHD16:9
23.iNews HDHD16:9
24.RTVHD16:9
25.Berita Satu HDHD16:9
26.BNTVHD16:9
27.Metro TVNon-HD16:9
28.Magna ChannelHD16:9
29,CNN Indonesia HDHD16:9
30.CNBC Indonesia HDHD16:9
31.Berita Satu WorldHD16:9
32.Berita Satu EnglishHD16:9
33.UG TV (Universitas Gunadarma TV)Non-HD4:3
34.My TVHD16:9
35.JPM TVNon-HD16:9
36.SMILE TVNon-HD16:9
37.BBSTV JakartaNon-HD16:9
38.Sport OneNon-HD4:3
39.Jak TVNon-HD4:3
40.TVRI NasionalNon-HD16:9
41.TVRI Jabar (TVRI Kanal 2)Non-HD4:3
42.TVRI Kanal 3 (TVRI World)Non-HD16:9
43.TVRI Sport HDHD16:9
44.Service 2 (nama TV tidak diketahui)Non-HD4:3
45.RTVNon-HD16:9
46.O Channel HDHD16:9
47.Mentari TV HDHD16:9
48.Gramedia TVNon-HD16:9
49.KTVNon-HD4:3
50.Kompas TVNon-HD4:3
*Hasil tangkapan siaran bisa berbeda
**Kemungkinan ada ketidakakuratan terkait format yang digunakan

Disclaimer (Perihal HD atau Bukan HD)

Kalau boleh jujur, cukup sulit dan tricky untuk menentukan apakah siaran TV digital seperti pada tabel di atas sudah berkualitas HD atau tidak. Biasanya, suatu TV digital dapat dikatakan sudah berkualitas HD jika ada embel-embel HD setelah nama TV-nya atau terdapat logo HD disamping logo TV saat siaran. Terkadang meskipun saat menyaksikan langsung, TV tersebut bisa terlihat seperti sudah berformat HD, namun kenyataannya bisa jadi TV tersebut sebenarnya belum berformat HD. Jadi informasi pada tabel di atas terkait HD atau tidak dari suatu TV tersebut bisa saja salah atau berubah kedepannya.

Namun yang sudah pasti adalah jika TV digital tersebut masih memiliki aspek rasio 4:3, sudah dipastikan TV digital tersebut belum berformat HD. Karena aspek rasio dari TV digital secara normal adalah menggunakan rasio 16:9. Jadi jangan heran jika menonton siaran TV digital di Indonesia yang masih memiliki aspek rasio 4:3 terlihat ruang kosong atau batas hitam di kiri dan kanan pada layar TV.

Mengapa Ada Channel TV yang Dobel?

Berdasarkan tabel yang sudah diberikan di atas, Anda mungkin menyadari terdapat beberapa channel yang dobel seperti TVRI, dan lain-lain. Biasanya TV dengan channel yang dobel seperti itu letak perbedaannya hanya pada kualitasnya saja. Satu channel sudah HD dan satunya lagi masih belum HD.

Dan perlu diketahui pula bahwa saat ini siaran TV digital di Indonesia berlangsung secara simulcast, yaitu siaran TV analog dan siaran TV digital ditayangkan secara bersamaan. Saat akan dilakukan analog switch-off (ASO), nantinya siaran TV analog akan dimatikan dan hanya siaran TV digital yang beroperasi. Namun belum bisa dipastikan apakah ada hubungan antara siaran TV yang berlangsung secara simulcast ini dengan adanya channel TV yang dobel atau lebih dari satu.

Kesan Pertama Setelah Menyaksikan Siaran TV Digital Indonesia

Setelah menyaksikan siaran TV digital di beberapa channel, saya menemukan terdapat beberapa channel yang tayangannya begitu jernih dan tajam, khususnya yang sudah berkualitas HD. Contoh siaran TV digital yang kualitasnya paling baik saat ini adalah dari TVRI, grup TransCorp (Trans TV, Trans 7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia), grup Emtek (SCTV dan Indosiar), grup MNC (RCTI, GTV, MNC TV, iNews), TV dari grup Berita Satu serta TV dari grupnya Metro TV. Sementara siaran TV digital dari Viva Group (TV One, ANTV, Sport One) kualitasnya masih belum sebagus channel TV yang sudah saya sebutkan sebelumnya.

Satu hal yang pasti setelah menggunakan siaran TV digital ini adalah Anda tidak akan menemukan kembali tayangan TV yang bersemut. Jika siaran TV digital sedang bermasalah seperti gangguan jaringan atau sinyal yang kurang kuat, biasanya siarannya akan sedikit tersendat-sendat seperti saat menyetel VCD yang sudah bergores cukup parah.

Selain itu siaran yang ditayangkan juga lebih bervariasi. Sebagai contoh, pada siaran TV digital ini terdapat beberapa channel yang berbasis komunitas atau yang dimiliki oleh organisasi tertentu. Seperti tv MU yang dimiliki oleh Muhammadiyah, UG TV yang dimiliki oleh Universitas Gunadarma, dan masih banyak lagi.

Namun sayangnya dari beberapa saluran TV yang sudah mengudara secara digital, masih ada beberapa channel TV yang kualitas siarannya masih belum jernih atau tajam sesuai ekspektasi walaupun sudah memakai kabel HDMI. Jika ada hal tersebut, masalah bukan berada pada TV atau STB yang Anda gunakan, melainkan pada siaran dari TV tersebut.

Biaya

Mengenai biaya, untuk bisa menyaksikan siaran TV digital di Indonesia normalnya hanya cukup mengeluarkan biaya untuk STB saja, yaitu sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 290 ribu. Akan tetapi kembali lagi ke kebutuhan dan budget yang dimiliki. Jika ternyata antena eksisting tidak dapat menangkap siaran TV digital seperti yang saya alami dulu, maka Anda perlu merogok kocek sekitar Rp 100 ribu atau lebih untuk membeli antena baru yang bisa menangkap siaran digital.

Sementara itu untuk TV sendiri, perkara ganti atau tidak itu sifatnya opsional. Mungkin Anda bisa membeli TV baru yang dapat menangkap sinyal TV digital, tentunya dengan harga yang tidaklah murah. Atau Anda juga bisa membeli TV yang sudah berteknologi HDMI yang ada di pasaran saat ini. Atau Anda juga bisa memutuskan untuk tidak mengganti TV yang ada saat ini. Yang terpenting adalah STB harus ada supaya Anda bisa menyaksikan siaran TV digital.

Set Top Box Gratis?

Dahulu saya sempat mendengar berita ada rencana pemerintah akan membagikan set top box (STB) ke masyarakat yang kurang mampu. Hanya saja hingga kini belum bisa dipastikan kriteria dan mekanisme pembagiannya seperti apa. Selain itu, di situs resmi terkait siaran TV digital dari Kominfo juga belum dijelaskan secara detail bagaimana mekanismenya. Jadi belum bisa dipastikan pembagian STB gratis ini akan berjalan hingga akhir 2021 ini. Kemungkinan besar baru akan dilakukan di tahun 2022 mendatang. Dan yang terpenting, semoga bukan wacana saja ya.

Contact Center dan Info Lainnya

Dalam proses migrasi dari siaran TV analog ke digital ini, jika terdapat pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendalami lebih dalam terkait siaran TV digital, bisa menghubungi call center di nomor 159. Selain itu Anda juga bisa menghubungi situs resmi siaran TV digital Indonesia di situs: siarandigital.kominfo.go.id untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Tak hanya itu, Anda juga bisa mampir ke media sosial baik Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube dengan kata kunci “Siaran Digital Indonesia”.

Selanjutnya terkait informasi perangkat yang kompatibel untuk siaran TV digital di Indonesia bisa dilakukan dengan mengakses situs: https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Referensi

https://en.wikipedia.org/wiki/Digital_television_transition

https://siarandigital.kominfo.go.id/

Gambar: Background vector created by vectorpocket – www.freepik.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.