Saat ini, terdapat banyak sekali organisasi atau perhimpunan yang terkait dengan profesi. Biasanya perhimpunan tersebut berisikan berbagai pakar hingga pihak yang memang berkecimpung dan berprofesi di satu bidang atau industri yang sejenis. Peran organisasi profesi memang penting sekali dalam rangka peningkatan kompetensi hingga pengembangan profesi itu sendiri. Sering sekali kalian jumpai organisasi tersebut mengadakan berbagai kegiatan seperti workshop, diskusi, hingga pelatihan yang bisa diikuti oleh berbagai kalangan.
Di bidang farmasi, saat ini di Indonesia telah terdapat sebuah organisasi yang menaungi para tenaga profesi di bidang tersebut. Organisasi profesi tersebut bernama Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau PAFI.
Sejarah Berdirinya PAFI
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan organisasi profesi bidang farmasi yang berdiri sejak tanggal 13 Februari 1947 di Yogyakarta. Di awal periode berdirinya PAFI, dulunya masih berbentuk seperti komunitas yang beranggotakan para ahli farmasi saat itu, seperti para asisten apoteker.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang farmasi, PAFI telah mengalami berbagai perubahan, perkembangan serta berevolusi agar tetap catch-up dengan perkembangan dan industri di bidang farmasi saat ini. Jika dahulu PAFI baru sebatas komunitas para asisten apoteker, kini telah berkembang menjadi organisasi profesi farmasi yang terdiri dari Tenaga Teknis Kefarmasian serta Asisten Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari para lulusan Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Ahli Madya Analis Farmasi. Sementara Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari para lulusan SMK Keahlian Farmasi serta Asisten Apoteker.
Landasan Hukum Terkait
Di Indonesia, saat ini telah terdapat regulasi dari pemerintah yang mengatur mengenai pekerjaan kefarmasian yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009. Peraturan tersebut masih berlaku dan relevan hingga saat ini. Dalam peraturan tersebut, di Pasal 3 disebutkan bahwa:
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan,dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 3
Dari pasal tersebut, sudah jelas bahwa setiap orang yang berperan dalam pekerjaan terkait farmasi, diharuskan untuk selalu meningkatkan kemampuan, keahlian, serta pengetahuan di bidang farmasi. Sehingga pelayanan farmasi yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas dan sesuai dengan standar dan etika kefarmasian yang berlaku umum.
Maka dari itu, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai organisasi yang menaungi tenaga kefarmasian berupaya untuk mengimplementasikan aturan pemerintah tersebut dengan menghadirkan berbagai peraturan, standar, ketentuan yang bertujuan untuk memfasilitasi tenaga kefarmasian untuk bertindak sesuai dengan standar dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga berperan dan berupaya dalam perbaikan serta peningkatan kesejahteraan, mewujudkan hak-hak tenaga kefarmasian yang tentunya sama-sama mendukung terciptanya profesionalisme di lingkungan tenaga farmasi di seluruh Indonesia. Salah satu aturan atau pedoman yang ditetapkan oleh PAFI yaitu terkait penerbitan rekomendasi ijin praktek/kerja tenaga teknis kefarmasian.
Selain PP Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Kefarmasian, terdapat juga landasan hukum lain yang juga menjadi dasar dalam pelaksanaan dan penetapan kebijakan terkait kefarmasian yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Undang-undang tersebut juga menetapkan berbagai kebijakan yang terkait dengan tenaga kesehatan, termasuk didalamnya tenaga kefarmasian.
Kepengurusan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
Saat ini, keorganisasian dan kepengurusan PAFI tak hanya di tingkat pusat, tapi juga tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kota atau kabupaten. Setiap daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia memiliki pengurus daerah PAFI.
Peran Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terkait Kompetensi Tenaga Farmasi
Peran PAFI juga banyak sekali dalam hal peningkatan kompetensi, kemampuan dan keahlian di bidang farmasi. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya seperti menghadirkan kegiatan seminar, sosialisasi, webinar baik secara daring maupun luring, dan berbagai kegiatan lainnya. Sehingga tenaga kefarmasian di Indonesia mendapatkan pengetahuan baru serta isu-isu terkini yang terkait dengan dunia kefarmasian.
PAFI juga bertindak selaku organisasi yang menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kefarmasian yang kompeten dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sertifikat Kompetensi tersebut merupakan surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian agar dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia. Adapun Sertifikat Kompetensi dari PAFI tersebut dapat diperoleh melalui beberapa cara seperti penilaian atas Satuan Kredit Partisipasi atau SKP dalam kegiatan ilmiah dan/atau pengabdian masyarakat serta kegiatan workshop, pelatihan sejenis yang mendukung peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian. Penilaian SKP tersebut juga diperlukan bagi anggota PAFI yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau STRTTK.
Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik TTK
PAFI juga memiliki ketentuan bagi tenaga kefarmasian yang ingin mendapatkan rekomendasi ijin praktik bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) wajib mendapatkan rekomendasi ijin praktik dari pengurus cabang PAFI di tingkat kabupaten/kota agar dapat melakukan praktik kefarmasian. Untuk memperoleh rekomendasi ijin praktik tersebut, setiap TTK juga wajib memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku, termasuk keanggotaan PAFI yang masih aktif yang ditunjukkan dengan kartu KTAN.
Keanggotaan
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga memberikan kesempatan bagi setiap tenaga kefarmasian di seluruh Indonesia untuk bergabung dengan melakukan registrasi sebagai anggota PAFI sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tenaga kefarmasian yang telah resmi menjadi anggota PAFI, akan mendapatkan kartu anggota yaitu Kartu Tanda Anggota Nasional atau KTAN. Kartu KTAN tersebut memiliki masa waktu hingga lima (5) tahun dan dapat diperpanjang.
Nah, bagi kalian tenaga teknis kefarmasian yang berada di daerah Kabupaten Trenggalek, bergabunglah dan menjadi bagian dari anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) melalui website PAFI Kabupaten Trenggalek yang dapat kalian akses di situs https://pafikabupatentrenggalek.org. Registrasi dapat dilakukan secara online di situs tersebut.
Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PAFI, setiap tenaga kefarmasian akan mendapatkan banyak manfaat seperti kesempatan untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan pelatihan, workshop, memperoleh sertifikasi, dan masih banyak lagi. Selain itu, anggota PAFI juga memiliki kesempatan untuk dapat memperoleh rekomendasi ijin praktik bagi yang ingin membuka praktik di bidang kefarmasian. Peluang berkarir di bidang farmasi juga semakin luas jika kalian telah menjadi bagian dari anggota PAFI. Dengan menjadi anggota PAFI, kalian juga mendapatkan pengakuan sebagai tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang kompeten dan profesional di bidangnya.
Sumber gambar thumbnail: iStock (Agung Putu Surya Purna Kristyawan)